Business

Klik untuk memesan Web Hosting dengan jaringan terbaik dan tercepat saat ini

Sasi, Tradisi Menjaga Sumber Daya

Sasi, Tradisi Menjaga Sumber Daya
Sasi, Tradisi Menjaga Sumber Daya. Sasi adalah larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumber daya hayati baik hewani maupun nabati. Sasi juga dapat diartikan sebagai sebuah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan utama yaitu menjaga kelestarian sumber daya. Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi, pada hakikatnya, juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata-krama.

Sasi, Tradisi Menjaga Sumber Daya

Maluku merupakan salah satu daerah yang memiliki hak-hak adat atau masyarakat hukum adat dalam sistem pengelolaan hutan, maka dalam pengelolaan hutan di Maluku di kenal dengan  sistem pengelolaan hutan sasi. Pengelolaan hutan dengan sistem Sasi memiliki keunikan dan berbeda-beda berdasarkan hukum adat yang terdapat di daerah daerah yang ada di Maluku.

Upaya pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat Maluku sudah di laksanakan sejak dulu. Hal ini akan di buktikan dengan salah satu budaya masyarakat Maluku yang melarang pengambilan hasil-hasil potensi tertentu dengan atau tanpa merusak lingkungan. Kegitan pengambilan hasil-hasil potensi ini oleh masyrakaat Maluku di kenal dengan sebutan Sasi.

Pengertian Sasi

Sasi memiliki pengertian yang luas baik secara umum maupun secara khusus. Adapun Pengertian dari Sasi secara luas adalah sebagai berikut   :
  • Sasi adalah larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumber daya hayati baik hewani maupun nabati.
  • Sasi juga dapat diartikan sebagai sebuah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan utama yaitu menjaga kelestarian sumber daya.

Sasi, Tradisi Menjaga Sumber Daya
Prosesi Adat Sasi

Sejarah Sasi

Adat Sasi merupakan sebuah  kebudayaan asal Maluku yang diwariskan oleh nenek moyang orang Maluku sejak berabad-abad lalu. Seiring perkembangan jaman kegiatan adat Sasi masih tetap dilestarikan oleh masyarakat di tanah raja-raja ini. Pada mulanya adat Sasi dilakukan oleh raja raja Maluku pada zaman sebelum kemerdekaan. Budaya Sasi ini dilakukan karena dua prinsip, yaitu bahwa hasil alam tidak boleh dinikmati dalam waktu yang ditentukan dalam hal ini tidak boleh menyentuh atau memanfaatkan hasil alam ketika belum layak digunakan dan untuk memberikan kepuasan tersendiri dari hasil usaha sendiri.

Adat Sasi merupakan sebuah perintah larangan untuk mengambil hasil baik hasil pertanian maupun hasil kelautan sebelum waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar ketika datang waktu panen atau waktu diperbolehkan untuk mengambil, hasil pertanian atau kelautan dapat dipanen bersama-sama sehingga masyarakat benar-benar merasakan hasil kerja keras yang mereka lakukan. Apapun caranya asalkan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, namun kenyataan yang terjadi dilapangan banyak masyarakat yang mengeluh dengan diberlakukan adat sasi. Bagaimana tidak hasil yang mereka miliki tidak diperkenankan untuk diambil  sebelum   waktunya dilain sisi pencurian yang terjadi tidak   mengenal waktu.

Pelaksanaan Sasi

Sasi tidak berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian dan pewarisan, melainkan lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Seperti yang kita tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi untuk menjaga kestabilan hidup masyarakat. Tabu seringkali dikaitkan dengan sesuatu yang terlarang, karena akan mengakibatkan dampak buruk bagi orang yang melanggar tabu.

Manfaat Sasi

Sasi memiliki beragam manfaaat secara luas, adapun Manfaat utama dari Sasi yang dapat diirasakan masyarakat adalah masyarakat dapat memiliki pendapatan dari hasil hutan yang beragam dan dapat dipanen secara berkesinambungan, maksimal, berkualitas serta memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Selain itu Sasi juga menjadi suatu sistem yang dapat menekan terjadinya pencurian yang sering dilakukan terhadap  hasil hutan apabila kegiatan Sasi itu tidak dijalankan seperti menjaga tumbuhan yang dikenakan Sasi dari kerusakan yang dapat diakibatkan oleh tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap buah, daun, dan populasinya yang dapat berakibat matinya tanaman tersebut. Selain itu Sasi juga dapat memelihara kelestarian sumber daya alam.

Tujuan Sasi

Adapun tujuan dari proses pelaksanaan Sasi yaitu   :

  • Menjaga ketertiban dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga terjadinya pengrusakan sumberdaya alam dan lingkungan tersebut.
  • Mengatur penggunaan hak seseorang secara tepat, menurut waktu yang ditentukan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil produksi tanaman.
  • Menumbuhkan tingkah laku dan pola pikir masyarakat yang berwawasan lingkungan terhadap generasi berikutnya.


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Sasi

Menurut Lokollo (1925) menjelaskan bahwa terdapat enam tujuan falsafah atau gagasan yang mempengaruhi pelaksanaan adat sasi, yakni sebagai berikut   :
  1. Memberikan petunjuk umum tentang perilaku manusia, untuk memberikan batasan tentang hak-hak masyarakat;
  2. Menyatakan hak-hak wanita, untuk memberikan definisi status wanita dan pengaruh mereka dalam masyarakat:
  3. Mencegah kriminalitas, untuk mengurangi tindakan kejatahan seperti mencuri;
  4. Mendistribusikan sumber daya alam yang mereka miliki secara merata untuk menghindari konflik dalam pendistribusian sumber daya alam, yakni antara masyarakat dari desa atau kecamatan yang berbeda;
  5. Menentukan cara pengelolaan sumber daya alam yang di laut dan di darat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  6. Untuk penghijauan/pelestarian alam (konservasi).

Sasi, Tradisi Menjaga Sumber Daya
Sasi Mangrove

Klasifikasi Sasi

Secara tradisional, Sasi diterapkan dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut :
  1. Sasi Perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda Sasi pada pohon tertentu.
  2. Sasi Umum, yakni yang diterapkan untuk perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut sebagai dusun, kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada dalam kebun tersebut.
  3. Sasi Negeri,  yakni Sasi yang disetujui oleh pemerintah lokal, seperti raja, para bupati, berlaku dan berlaku bagi seluruh lapisan di negeri atau desa yang melaksanakan Sasi, biasanya terdiri dari beberapa dusun.

Seiring perkembangan Sasi dari waktu ke waktu, kini pelaksanaan Sasi telah semakin luas dan terus bertambah, akhirnya Sasi berkembang menjadi empat kategori, yakni sebagai berikut  :
  1. Sasi Perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda Sasi pada pohon tertentu.
  2. Sasi Umum, yakni yang diterapkan untuk perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut sebagai dusun, kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada dalam kebun tersebut.
  3. Sasi Negeri, yakni Sasi yang disetujui oleh pemerintah lokal, seperti raja, para bupati, berlaku dan berlaku bagi seluruh lapisan di negeri atau desa yang melaksanakan Sasi, biasanya terdiri dari beberapa dusun.
  4. Sasi Gereja dan Sasi masjid, yaitu Sasi yang disetujui oleh pihak gereja, masjid atau masyarakat umum.

Sasi, Tradisi Menjaga Sumber Daya
Sasi Lompa, Haruku


Sasi Berdasarkan Lokasi Dan Jenis Sumber Daya Alam

Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai berikut   :

1. Di Laut (Sasi Laut)

Sasi Laut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal pada saat tertentu, yakni sebagai berikut   :
  • Menangkap ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan lainnya, termasuk teripang Holothuroidea dan udang;
  • Menangkap ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
  • Menangkap ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
  • Menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
  • Menangkap ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
  • Mengambil lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang dan pasir;
  • Mengumpulkan rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.


2. Di Sungai (Sasi Kali)

Sasi Sungai atau dikenal juga dengan Sasi Kali yaitu prosesi Sasi yang dilakukan pada saat   :
  • Menangkap ikan dan udang;
  • Menangkap ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
  • Menangkap ikan dengan bom atau racun;
  • Mengumpulkan kerikil dan pasir;
  • Menebang pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.


3. Di Daratan (Sasi Hutan)

Sasi Daratan atau yang lebih dikenal dengan Sasi Hutan yaitu prosesi Sasi yang dilakukan pada saat :
  • Mengambil hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkeh, pala, langsa, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
  • Mengambil daun sagu untuk atap rumah;
  • Menebang pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
  • Menebang pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
  • Menebang pohon pada lereng-lereng tertentu;
  • Penghijauan;
  • Berburu hewan  di hutan.


4. Di Pantai (Sasi Pantai)

Sasi Pantai yaitu prosesi Sasi yang dilakukan pada saat   :
  • Mengambil hasil hutan mangrove;
  • Mengambil telur burung gosong/maleo yang hitam.

Sanksi Atas Pelanggaran Terhadap Sasi

Hukum Sasi terbagi atas dua macam yaitu hukum Sasi adat dan hukum Sasi denda. Yang di maksud dengan hukum Sasi adat adalah perbutan yang dapat di pidana, sedangkan hukum Sasi denda adalah sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara kewang mempergunakannya, dalam hal ini kewenangannya untuk menerapkan pidana ( Lakolo,1988 ). Apabila Sasi telah dijalankan dan kemudian ada masyarakat yang melangarnya maka mereka yang melangar akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang di berikan oleh panitia atau kewang yaitu denda atas berapa banyak hasil yang diambil dan biasanya ada yang mendapat hukuman fisik seperti cambukan sesuai dengan aturan adat yang telah di jalani secara turun temurun. Dalam menjaga kelestarian lingkungan yang saat ini banyak terjadi akibat dari perbuatan orang-orang yang tidak bertangungjawab, Adat Sasi dapat berperan untuk mencegahnya. Sasi jika dicermati secara mendalam, merupakan perpaduan antara adat dan agama serta Sasi juga merupakan suatu adat yang sifatnya sakral. Hal ini dapat di lihat  pada saat pelaksanaan Sasi yang selalu di awali dengan doa-doa serta pengenaan sanksi bagi yang melanggar larangan sasi

Perkembangan Sasi

Perkembangan Sasi saat inisepertinya Sasi sendiri sudah tidak berlaku seperti pada awal mula Sasi diberlakukan. Hal ini karena kepala desa atau kewang, yakni orang yang ditunjuk untuk mendisiplinkan kewenangan atas sumber daya alam dan wilayah sudah mulai malas untuk memperhatikan tradisi Sasi itu sendiri. Selain itu, banyak pendatang yang susah untuk ditertibkan, karena pada pendatang tersebut tidak terikat oleh sasi.

Akibatnya, pemberlakuan Sasi tidak dapat ditindak secara tegas, meskipun terdapat hukuman-hukuman atas pelanggaran Sasi yang sudah disepakati sebelumnya. Banyaknya pendatang serta perusahaan-perusahaan besar yang mengambil sumber daya alam di Maluku semakin mengaburkan sistem Sasi secara perlahan-lahan. Contoh yang terjadi akibat adanya pendatang adalah yang terjadi di Nus Leur dan Terbang Utara, dimana terdapat perahu-perahu penangkap ikan yang melanggar batas ketika mengambil hasil laut.